Indonesia adalah negara hokum, ya menurut UDD 1945 Pasal 1
Ayat 3 dikatakan begitu, tapi apakah penerapan di Indonesia sudah sesuai dengan
hukum yang berlaku ? Membahas hukum itu
tidak bisa dengan paksaan karena sifat hukum itu mengikat. Tidak dipungkiri
hukum di Indonesia saat ini semakin bobrok sih, rakyat kecil mencuri kayu pun
dihukum 3 tahun. Sedangkan koruptor korupsi 100Milyar hanya dihukum 2 tahun penjara
itupun belum terhitung Grasi yang diberikan.
Sebenernya hukum di Indonesia itu sudah tertulis secara jelas
di Undang Undang maupun Peratuan Perundangan, ya tetapi penegak hukum masih ada
yang membandel. Saat ini hukum sudah berjalan tidak tegas ya walaupun tidak
semua. Seharusnya penegak hukum bisa menyamakan atau menyelaraskan pihak pihak
yang berhubungan dengan hukum tanpa membeda bedakan antara kecil atau besar ya
intinya hukum kudu sifatrnya netral.

Ada sebab ada akibat, ada akibat ada sebab. Ya ini merupakan
sebab sebab hukum di Indonesia masih mencla mencle menurut saya seperti lemahnya
politic action para pemimpin. Ya Indonesia merupakan negara demokrasi tetapi
seharusnya menjadi pemimpin tidak mudah goyah jangan gara-gara rakyat sebagian
kecil bersuara intoleran lantas pemimpinnya iya iya aja yaa begimana hukum bisa
berjalan dengan baik?. Ada campur tangan
politik jahat, tau sendiri di Indonesia terbentuk 2 kelompok ada kelompok
Revolusi Mental dan Merah Putih. Itu koalisi tak jelas, buat apaan sih bikin koalisi
seperti itu bukannya malah menambah perbedaan dan menimbulkan perpecahan? Seharusnya
pemimpin fokuss saja terhadap pembangunan negeri ini. Hukum Indonesia kuat maka
Negara Indonesia pun akan lebih kuat dan terhormat di mata Internasional.
0 komentar:
Posting Komentar