INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM

Indonesia adalah negara hokum, ya menurut UDD 1945 Pasal 1 Ayat 3 dikatakan begitu, tapi apakah penerapan di Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku ?  Membahas hukum itu tidak bisa dengan paksaan karena sifat hukum itu mengikat. Tidak dipungkiri hukum di Indonesia saat ini semakin bobrok sih, rakyat kecil mencuri kayu pun dihukum 3 tahun. Sedangkan koruptor korupsi 100Milyar hanya dihukum 2 tahun penjara itupun belum terhitung Grasi yang diberikan.

Sebenernya hukum di Indonesia itu sudah tertulis secara jelas di Undang Undang maupun Peratuan Perundangan, ya tetapi penegak hukum masih ada yang membandel. Saat ini hukum sudah berjalan tidak tegas ya walaupun tidak semua. Seharusnya penegak hukum bisa menyamakan atau menyelaraskan pihak pihak yang berhubungan dengan hukum tanpa membeda bedakan antara kecil atau besar ya intinya hukum kudu sifatrnya netral.


Ada sebab ada akibat, ada akibat ada sebab. Ya ini merupakan sebab sebab hukum di Indonesia masih mencla mencle menurut saya seperti lemahnya politic action para pemimpin. Ya Indonesia merupakan negara demokrasi tetapi seharusnya menjadi pemimpin tidak mudah goyah jangan gara-gara rakyat sebagian kecil bersuara intoleran lantas pemimpinnya iya iya aja yaa begimana hukum bisa berjalan dengan baik?.  Ada campur tangan politik jahat, tau sendiri di Indonesia terbentuk 2 kelompok ada kelompok Revolusi Mental dan Merah Putih. Itu koalisi tak jelas, buat apaan sih bikin koalisi seperti itu bukannya malah menambah perbedaan dan menimbulkan perpecahan? Seharusnya pemimpin fokuss saja terhadap pembangunan negeri ini. Hukum Indonesia kuat maka Negara Indonesia pun akan lebih kuat dan terhormat di mata Internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

More

Recent Posts

search.......

Pages