Semua orang di muka bumi ini mempunya
hak dan kewajiban. Misalnya hak untuk hidup atau kewajiban untuk membela
negara. Hak adalah suatu yang mutlak menjadi milik kita dan kewajiban ada
sesuatu yang harus dilakukan oleh diri kita dengan rasa tanggung jawab. Hak dan
kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan sehingga saling mengisi
satu sama lain. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk
mendapatkan penghidupan yang layak tetapi masih banyak sekali warga negara
justru mendapatkan sebaliknya. Hal itu terjadi karena pejabat pejabat
pemerintah lebih banyak mendahulukan haknya dari pada kewajibannya, misal para
pejabat lebih mementingkan perutnya sendiri, hartanya sendiri, atau gajinya
sendiri dari pada kewajibannya bekerja untuk rakyat mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal
ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokras
i. Bermacam macam hak
didapatkan oleh WNI misalnya hak untuk menikah, hak untuk hidup, hak untuk
mendapatkan kehidupan yang layak, hak dan kewajiban untuk beragama dan masih
banyak lagi. Semua WNI harus menjunjung tinggi hak dan kewajibannya masing
masing dengan rasa tanggung jawab yang penuh dan dimaksimalkan.Referensi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.WgUYelWWbIU

0 komentar:
Posting Komentar