HAK DAN KEWAJIBAN




Semua orang di muka bumi ini mempunya hak dan kewajiban. Misalnya hak untuk hidup atau kewajiban untuk membela negara. Hak adalah suatu yang mutlak menjadi milik kita dan kewajiban ada sesuatu yang harus dilakukan oleh diri kita dengan rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan sehingga saling mengisi satu sama lain. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak tetapi masih banyak sekali warga negara justru mendapatkan sebaliknya. Hal itu terjadi karena pejabat pejabat pemerintah lebih banyak mendahulukan haknya dari pada kewajibannya, misal para pejabat lebih mementingkan perutnya sendiri, hartanya sendiri, atau gajinya sendiri dari pada kewajibannya bekerja untuk rakyat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokras
i. Bermacam macam hak didapatkan oleh WNI misalnya hak untuk menikah, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak dan kewajiban untuk beragama dan masih banyak lagi. Semua WNI harus menjunjung tinggi hak dan kewajibannya masing masing dengan rasa tanggung jawab yang penuh dan dimaksimalkan.






Referensi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.WgUYelWWbIU

0 komentar:

Posting Komentar

More

Recent Posts

search.......

Pages