KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan sebuah bangsa (persekutuan hidup manusia) sangatlah
penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang bersangkutan. Ketahanan bangsa
merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya
serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain kemampuan
menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya, sehingga memiliki kemampuan
melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut.
Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan
Nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada
tahun 1970-an.
Ketahanan nasional merupakan istilah khas Indonesia yang muncul
pada tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional dalam bahasa Inggris bisa
disebut sebagai national
resillience.
Dalam terminologi Barat, terminologi yang kurang lebih semakna
dengan ketahanan nasional, dikenal dengan istilah national power (kekuatan nasional).
Teori national power telah banyak dikembangkan oleh para ilmuwan
dari berbagai negara. Hans J Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nation ia
menjelaskan tentang apa yang disebutnya sebagai “The elements of National Powers” yang berarti beberapa unsur
yang harus dipenuhi suatu negara agar memiliki kekuatan nasional. Secara
konsepsional, penerapan teori tersebut di setiap negara berbeda, karena terkait
dengan dinamika lingkungan strategis, kondisi sosio kultural dan aspek lainnya,
sehingga pendekatan yang digunakan setiap negara juga berbeda.
Demikian pula halnya dengan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia,
yang unsur-unsurnya mencakup Asta Gatra dan pendekatannya menggunakan
Pendekatan Asta Gatra. Dari sini terlihat jelas bahwa konsep Ketahanan Nasional
(National Resillience) dapat
dibedakan dengan konsepsi Kekuatan Nasional (National Power). Secara etimologis, istilah ketahanan berasal
dari kata dasar “tahan” yang berarti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat
menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna
mampu, tahan dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada
guna menjamin kelangsungan hidupnya.
Konsepsi
Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian
Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan
Negara. Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan
nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang
harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ). Dan untuk mewujudkan
Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan
secara seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan
Nasional dan
Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita
menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan,
demikian pula sebaliknya.
referensi materi : http://www.edukasippkn.com/2016/05/pengertian-ketahanan-nasional-dan.html
https://jakartagreater.com/konsepsi-ketahanan-nasional-tannas/

