KETAHANAN NASIONAL

Ketahanan sebuah bangsa (persekutuan hidup manusia) sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya, sehingga memiliki kemampuan melangsungkan kehidupannya dalam mencapai kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada tahun 1970-an.

Ketahanan nasional merupakan istilah khas Indonesia yang muncul pada tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional dalam bahasa Inggris bisa disebut sebagai national resillience.

Dalam terminologi Barat, terminologi yang kurang lebih semakna dengan ketahanan nasional, dikenal dengan istilah national power (kekuatan nasional).

Teori national power telah banyak dikembangkan oleh para ilmuwan dari berbagai negara. Hans J Morgenthau dalam bukunya Politics Among Nation ia menjelaskan tentang apa yang disebutnya sebagai “The elements of National Powers” yang berarti beberapa unsur yang harus dipenuhi suatu negara agar memiliki kekuatan nasional. Secara konsepsional, penerapan teori tersebut di setiap negara berbeda, karena terkait dengan dinamika lingkungan strategis, kondisi sosio kultural dan aspek lainnya, sehingga pendekatan yang digunakan setiap negara juga berbeda.

Demikian pula halnya dengan konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia, yang unsur-unsurnya mencakup Asta Gatra dan pendekatannya menggunakan Pendekatan Asta Gatra. Dari sini terlihat jelas bahwa konsep Ketahanan Nasional (National Resillience) dapat dibedakan dengan konsepsi Kekuatan Nasional (National Power). Secara etimologis, istilah ketahanan berasal dari kata dasar “tahan” yang berarti tahan penderitaan, tabah, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah. Ketahanan memiliki makna mampu, tahan dan kuat menghadapi segala bentuk tantangan dan ancaman yang ada guna menjamin kelangsungan hidupnya.


         Konsepsi Ketahanan Nasional (Tannas), merupakan konsepsi Nasional dalam Pencapaian Tujuan Nasional, yang pada intinya tercapainya Keamanan dan Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, yang menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintahan Negara.  Suatu rumusan Tujuan Nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan UUD RI 1945, ialah membentuk suatu ”Pemerintahan Negara” yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dalam rangka pencapaian Tujuan Nasional, diperlukan Ketahanan nasional, yaitu suatu kondisi dinamik kehidupan Nasional yang terintegrasi yang harus diwujudkan pada suatu saat, yang mampu menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG ).  Dan untuk mewujudkan Ketahanan Nasional, diperlukan Konsepsi Tannas, yaitu konsepsi pengaturan dan penyelenggaraan keamanan dan kesejahteraan secara seimbang, serasi dan selaras, yang dilaksanakan melalui Pembangunan Nasional dan Pembangunan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional. Dengan kata lain, pada saat kita menyelesaikan masalah keamanan harus ikut dipikirkan masalah kesejahteraan, demikian pula sebaliknya.








referensi materi : http://www.edukasippkn.com/2016/05/pengertian-ketahanan-nasional-dan.html
                            https://jakartagreater.com/konsepsi-ketahanan-nasional-tannas/

WAWASAN NUSANTARA


Wawasan nusantara adalah sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dimulai dari lingkungannya dan mengutamakan persatuan serta kesatuan wilayah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Wawasan nusantara adalah sikap dan cara pandang warga negara Indonesia yang didasarkan pada UUD 1945 dan Pancasila. Dalam menjalankan wawasan nusantara, diutamakan untuk memenuhi kesatuan wilayah dan menghargai perbedaan yang ada untuk mencapai tujuan nasional. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak daerah bahkan pulau yang masih belum berpenghuni. Banyaknya suku bangsa dan kebudayaan yang berbeda membuat negara Indonesia kaya dengan beragam asetnya. Perbedaan ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang luas dan memiliki banyak keragaman dari ujung Aceh hingga Papua.
Berikut ini adalah fungsi dari wawasan nusantara.
1. Mampu menjaga konsepsi ketahanan nasional dimana konsep pembangunan nasional, pertahanan kemanan dan kewilayahan.
2. Wawasan pembangunan yang memiliki cakupan politik, kesatuan ekonomi bahkan kesatuan sosial dan politik yang berdampak pada kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan pertahanan keamanan dimana wawasan nusantara bisa menjaga keutuhan dan kemananan negara yang menjadi kekuatan negara.
4. Dan yang terakhir adalah wawasan wilayah yang berkaitan dengan perbatasan negara.
Wilayah Nusantara tersusun dari gugusan dari pulau-pulau besar dan kecil, membentang di tengah khatulistiwa dengan kekayaan sumber daya alam dan budayanya. Dengan memerhatikan arti wawasan nsuantara tersebut, maka dapat menarik kesimpulan bahwa pada dasarnya wawasan nusantara memiliki empat makna yaitu:

1. Wawasan nusantara mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
2. Wawasan nusantara mencakup perwujudan keupulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
3. Wawasan nusantara mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya.
4. Wawasan nusantara mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.










referensi : http://www.gurugeografi.id/2017/05/makna-wawasan-nusantara-kaitannya.html
                 http://genggaminternet.com/wawasan-nusantara-dan-pengertian-wawasan-nusantara/

INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM

Indonesia adalah negara hokum, ya menurut UDD 1945 Pasal 1 Ayat 3 dikatakan begitu, tapi apakah penerapan di Indonesia sudah sesuai dengan hukum yang berlaku ?  Membahas hukum itu tidak bisa dengan paksaan karena sifat hukum itu mengikat. Tidak dipungkiri hukum di Indonesia saat ini semakin bobrok sih, rakyat kecil mencuri kayu pun dihukum 3 tahun. Sedangkan koruptor korupsi 100Milyar hanya dihukum 2 tahun penjara itupun belum terhitung Grasi yang diberikan.

Sebenernya hukum di Indonesia itu sudah tertulis secara jelas di Undang Undang maupun Peratuan Perundangan, ya tetapi penegak hukum masih ada yang membandel. Saat ini hukum sudah berjalan tidak tegas ya walaupun tidak semua. Seharusnya penegak hukum bisa menyamakan atau menyelaraskan pihak pihak yang berhubungan dengan hukum tanpa membeda bedakan antara kecil atau besar ya intinya hukum kudu sifatrnya netral.


Ada sebab ada akibat, ada akibat ada sebab. Ya ini merupakan sebab sebab hukum di Indonesia masih mencla mencle menurut saya seperti lemahnya politic action para pemimpin. Ya Indonesia merupakan negara demokrasi tetapi seharusnya menjadi pemimpin tidak mudah goyah jangan gara-gara rakyat sebagian kecil bersuara intoleran lantas pemimpinnya iya iya aja yaa begimana hukum bisa berjalan dengan baik?.  Ada campur tangan politik jahat, tau sendiri di Indonesia terbentuk 2 kelompok ada kelompok Revolusi Mental dan Merah Putih. Itu koalisi tak jelas, buat apaan sih bikin koalisi seperti itu bukannya malah menambah perbedaan dan menimbulkan perpecahan? Seharusnya pemimpin fokuss saja terhadap pembangunan negeri ini. Hukum Indonesia kuat maka Negara Indonesia pun akan lebih kuat dan terhormat di mata Internasional.

INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM

    Menurut Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
   
Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
     Dalam pemakaian istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.  Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dapat kita ketahui  dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut.
  1. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab  atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
  2. Pada bagian Penjelasan Umum tentang  Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
   Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law. Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri.
   Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1.         Supremasi hukum
2.         Persamaan dalam hukum
3.         Asas legalitas
4.         Pembatasan kekuasaan
5.         Organ eksekutif yang independent
6.         Peradilan bebas dan tidak memihak
7.         Peradilan tata usaha negara
8.         Peradilan tata negara
9.         Perlindungan hak asasi manusia
10.       Bersifat demokratis
11.       Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
12.       Transparansi dan kontrol sosial.
    Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum diantaranya adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, pembatasan kekuasaan, dan asas legalitas.

    Secara tertulis Indonesia adalah negara hukum dan sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum. Akan tetapi belum sempurna dalam pelakasaannya. Masih banyak hambatan-hambatan yang perlu kita cari pemecahan masalahnya, dan bersama-sama dengan kesadaran diri untuk bertidak sesuai hukum yang berlaku.








sumber referensi  : https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
https://tifiacerdikia.com/lecture/lecture-5/pendidikan-kewarganegaraan/perwujudan-negara-hukum-di-indonesia/
http://www.markijar.com/2017/07/konsep-negara-hukum-dan-implementasinya.html

DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat dan rakyat merupakan bagian terpenting dalam pelaksanaan sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan Indonesia juga menerapkan demokrasi karena pemimpin negara hingga wakil rakyat diambil dari rakyat dan dipilih oleh rakyat, sehingga masyarakat juga memiliki peranan dalam menentukan masa depan negara. Demokrasi di Indonesia saat ini sedang di uji dan bahkan mungkin sudah “kebablasan”. 
situasi demokrasi di Indonesia semakin menurun karena banyaknya terjadi korupsi, konflik antar organisasi, pengguna kekuasaan yang sewenang-wenang untuk menguntungkan diri sendiri, dan hukum yang tidak adil bagi rakyat kecil dan pejabat, banyak penyalahgunaan kebebasan berpendapat untuk menjatuhkan orang lain.

Korupsi banyak terjadi sekarang ini yang dilakukan oleh pembesar-pembesar negara baik secara individu ataupun berkelompok dalam melakukannya sehingga merugikan negara. Banyak pejabat-pejabat melakukan korupsi dikarenakan memiliki ketidakpuasan terhadap harta sehingga ingin terus menjadi yang terkaya dan hal ini bisa menyebabkan ketimpangan sosial antara rakyat kecil dan pejabt-pejabat negara karena yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin terpuruk, hal ini sangat menjauh dari arti demokrasi yang sudah diterapkan di Indonesia, karena yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menyengsarakan rakyat. Dan selama ini hukum terhadap pejabat juga bisa dinilai kurang tegas, karena koruptor yang sudah seharusnya menjadi tersangka tetapi masih bebas beraktivitas di luar dan tidak jarang ada yang tidak datang saat pengadilan dengan mengaku berobat maupun sakit.

DEMOKRASI INDONESIA

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. Keanekaragaman ini muncul disebabkan kebudayaan bangsa didunia ini berlainan, hingga didapati berbagai macam demokrasi, juga sebagai salah satu sisi dari penjelmaan hidup bermasyarakat. Beberapa macam macam demokrasi bisa dilihat dari sebagian sudut pandang, yakni berdasar pada langkah penyaluran kehendak rakyat, jalinan antar-alat kelengkapan Negara, serta berdasar pada prinsip ideologi yang melandasi demokrasi itu. Umpamanya saja Indonesia, berpedoman system demokrasi yang dilandasi ideologi Pancasila yang di kenal dengan demokrasi Pancasila seperti saat in. Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.
Sejak Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD 1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.


1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan

Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai Politik. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.

2. Perkembangan Demokrasi  Parlementer (1950-1959)

Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah  yang mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana  presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan. 
-       
1   1. Dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
-      2. Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
-     3 Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
-     4. Persamaan kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat,  
\    5.  yang sama-sama tidak senang dengan proses politik yang  berjalan

Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu Bubarkan konstituante, Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950 dan Pembentukan MPRS dan DPAS

3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
-       Dominasi Presiden
-       Terbatasnya peran partai politik
-       Berkembangnya pengaruh PKI

Sejak berakhirnya pemillihan umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia yang dijiwai oleh Pancasila.

4. Perkembangan Demokrasi  dalam Pemerintahan Orde Baru



Pemerintahan Orde Baru  ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan ideologi negara Pancasila. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap  gagal sebab: 

-         1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
-       2. Rekrutmen politik yang tertutup
-       3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
-       4. Pengakuan HAM yang terbatas
-       5. Tumbuhnya KKN yang merajalela

Orde Baru mewujudkan dirinya sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya muncul karena sebab struktural.

5. Perkembangan Demokrasi  Pada Masa Reformasi (1998 Sampai Dengan Sekarang)


Sejak runtuhnya Orde Baru yang bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain:
-         1.  Keluarnya Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
-       2.  Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
-       3.  Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
-       4.  Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan                 Wakil  Presiden RI
-       5.   Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
-       6.  Pada Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu tahun 1999 dan tahun 2004.

Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah  Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat




referensi sumber : https://www.padamu.net/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia
http://www.kamusjenius.com/2015/06/mengenal-macam-macam-demokrasi-di.html



INTEGRASI BANGSA

Integrasi bangsa erat hubungannya dengan Integrasi nasional. Berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari bahas inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Pentingnya kesadaran terhadap integrasi bangsa dapat dihubungkan dengan masih terdapatnya potensi konflik di beberapa wilayah Indonesia pada masa kini. Kementerian Sosial saja memetakan bahwa pada tahun 2014 Indonesia masih memiliki 184 daerah dengan potensi rawan konflik sosial. Enam di antaranya diprediksi memiliki tingkat kerawanan yang tinggi, yaitu Papua, Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Tengah (lihat, wacana di bawah).

Enam Daerah Rawan Konflik Sosial di Indonesia Kementerian Sosial memetakan 184 daerah di Tanah Air rawan terjadi konflik sosial karena kondisi ekonomi yang tertinggal, enam di antaranya diprediksi paling rawan pada 2014 ini. “Sebagian besar kondisi ekonominya tertinggal dibanding daerah lain. Namun, ada juga daerah maju tapi interaksi sosial antarkelompok sangat kaku, sehingga mudah meletup hanya karena masalah kecil,” kata Tenaga Ahli Menteri Sosial bidang Kehumasan dan Tatakelola Pemerintahan Sapto Waluyo di Jakarta. Sapto mengatakan, tidak semua daerah tertinggal itu rawan konflik. Ada enam daerah diprediksi sebagai wilayah paling rawan konflik sosial pada 2014. Daerah tersebut yaitu, Papua, Jawa Barat, Jakarta, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, dan Jawa Tengah.

            Sepanjang 2013 di Papua terjadi 24 peristiwa konflik sosial, Jawa Barat (24), Jakarta (18), Sumatera Utara (10), Sulawesi Tengah (10) dan Jawa Tengah (10). “Di tahun politik 2014, ketegangan tentu akan meningkat. Karena itu, Kemensos melancarkan program keserasian sosial di 50 daerah rawan dan penguatan kearifan lokal di 30 daerah,” katanya. Targetnya mencegah kemungkinan terjadinya konflik atau memperkecil dampak jika konflik tetap terjadi. “Memang harus ditumbuhkan tenaga pelopor perdamaian di seluruh pelosok Indonesia, terutama dari kawula muda,” kata dia. Sumber : antaranews.com, Februari 2014.

Konflik bahkan bukan saja dapat mengancam persatuan bangsa. Kita juga harus menyadari betapa konflik yang terjadi dapat menimbulkan banyak korban dan kerugian. Sejarah telah memberitahu kita bagaimana pemberontakanpemberontakan yang pernah terjadi selama masa tahun 1948 hingga 1965 telah menewaskan banyak sekali korban manusia. Ribuan rakyat mengungsi dan berbagai tempat pemukiman mengalami kerusakan berat. Belum lagi kerugian yang bersifat materi dan psikis masyarakat. Semua itu hanyalah akan melahirkan penderitaan bagi masyarakat kita sendiri.

         Untuk mewujudkan cita-cita, dan tujuan negara serta memelihara rasa kebersamaan. Beberapa faktor yang perlu diperhatikan untuk membangun integrasi nasional:

  1. Adanya kemampuan dan kesadaran bangsa dalam mengelola perbedaan SARA dan keanekaragaman budaya serta adat istiadat.
  2. Adanya kemampuan untuk mereaksi penyebaran ideologi asing
  3. Adanya kemampuan untuk mereaksi dan mencegah dominasi ekonomi asing
  4. Mampu berperan aktif dalam percaturan dunia di era globalisasi dalam berbagai aspeknya
  5. Bertekad untuk membangun sistem budaya sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945
  6. Menyelenggarakan berbagai kegiatan budaya dengan cara melakukan pengkajian kritis dan sosialisasi terhadap identitas nasional.






sumber referensi : http://naranoet.blogspot.co.id/2016/06/kesadaran-terhadap-pentingnya-integrasi.html

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan. Adapun dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu/menuntut sesuatu, derajat atau martabat.

Hak menurut Prof. Dr. Notonagoro adalah kuasa untuk menerima atau melakuakan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan smata-mata (ansih) oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Pada umumnya, hak didapatkan dengan cara memperjuangkannya. Bagaimana memperjuangkannya ? Caranya adalah dengan melakukan pertanggungjawaban atas kewajiban.

Contoh dari pengakuan hak yaitu : hak mengemukakan pendapat, hak memperoleh pendidikan yang layak, hak beragama, hak untuk hidup, hak mengembangkan kebudayaan, hak mendapatkan nilai dari guru, hak tidak diperbudak, dan lain-lain.

1. Pengertian Kewajiban

Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan/dilaksanakan oleh masing-masing individu sehingga bisa mendapatkan haknya secara layak. Suatu kewajiban dapat dikatakan sebagai hutang yang harus dilunasi untuk memperoleh apa yang harus seseorang miliki.

Menurut Prof. Dr. Notonagoro, wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan semata-mata (ansih) oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepntingan.

Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Contohnya yaitu : mentaati peraturaturan lalu lintas, melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar biaya pendidikan sesuai ketentuan, sebagai pelajar harus rajin belajar, melaksanakan tugas yang diberikan bapak/ibu guru dengan sebaik-baiknya, dan masih banyak lagi.

2.Pengertian Warga Negara

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahannya dan mengakui pemerinahan itu sendiri. Warga negara dapat diartikan juga sebagai seseorang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.


sumber :  http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

IDENTITAS NASIONAL

Identitas Nasional merupakan suatu jati diri yang khas yang dimiliki oleh suatu bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa yang lain. Dalam garis besar tidak hanya mengacu pada individu saja, namun tetapi berlaku juga pada suatu organisasi / kelompok (negara).
Identitas itu berasal dari kata Identitu, yang artinya tanda-tanda, ciri-ciri, jati diri yang ada pada seseorang atau kelompok yang membedakannya dengan orang dan kelompok yang lain. Sedangkan kata “nasional” adalah suatu identitas yang melekat pada kelompok atau organisasi yang lebih besar yang berkaitan oleh kesamaan-kesamaan fisik, baik itu fisik seperti budaya, agama serta bahasa ataupun nonfisik seperti contohnya cita-cita, keinginan serta tujuan.
Pengertian Identitas Nasional merupakan suatu kumpulan nilai budaya yang tumbuh serta berkembang di dalam macam-macam aspek kehidupan dari ratusan suku yang ada dan dihimpun dalam satu kesatuan seperti Indonesia yang kebudayaan nasional itu  dengan acuan pancasila & Bhineka Tunggal Ika yang merupakan dasar dan arah pengembangannya.


Hakikat Identitas Nasional di dalam kehidupan berbangsa & bernegara pancasila merupakan yang aktualisasinya yang tercerminkan dalam penataan kehidupan kita yang dalam arti yang luas, misalnya pada  aturan perundang-undangan ataupun moral yang dengan secara normatif diterapkan di dalam bermasyarakat atau berinteraksi , baik itu di dalam tataran nasional ataupun internasional .


Dengan hal tersebut nilai-nilai budaya yang tercermin pada identitas nasional itu bukanlah barang jadidalam kebekuan normatif dan juga domatis, melainkan ialah sesuatu yang terbuka dan yang cenderung terus-menerus bersemi disebebakan karena adanya hasrat menuju untuk kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi & implikasinya ialah identitas nasional adalah sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru supaya tetap relevan serta fungsional di dalam kondisi aktual yang berkembang di dalam bermasyarakat.


sumber :  http://www.pendidikanku.org/2016/11/pengertian-identitas-nasional.html

URGENSI KEWARGANEGARAAN

Apakah kewarganegaraan itu? Sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah akhir, pendidikan kewarganegaraan seperti pelajaran wajib bagi semua siswa yang menempuh pendidikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hingga pada perguruan tinggi pun kewarganegaraan menjadi mata kuliah wajib bagi mahasiswa sebagai mata kuliah pengembangan kepribadian. Dari pembukaan UUD’45 “…mencerdaskan kehidupan bangsa…” yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia. Mempunyai arti bukan hanya mencerdaskan intelektualnya saja melainkan juga menyangkut kecerdasan sosial, emosional dan spiritual, yang diaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Mencerdaskan kehidupan bangsa dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, yang didasari oleh kekuatan ideology nasional yaitu Pancasila. Untuk itu pendidikan kewarganegaraan bukan hanya dipandang sebagai pendidikan dasar di sekolah-sekolah atau perguruan tinggi melainkan sebagai bentuk sadar warga negara Indonesia dalam kedudukannya dan perannya di Negara Indonesia yang pola berfikirnya, pola sikapnya dan pola tindakannya mencerminkan tujuan nasional Indonesia. Sehingga warga Negara Indonesia dalam mewujudkan tujuan nasional harus dilandasi dengan jiwa patriotisme dan cinta tanah air.


Pengajaran Kewarganegaraan di Indonesia, dan di negara-negara Asia pada umumnya, lebih ditekankan pada aspek moral (karakter individu), kepentingan komunal, identitas nasional, dan perspektif internasional. Hal ini cukup berbeda dengan Pendidikan Kewarganegaraan
di Amerika dan Australia yang lebih menekankan pada pentingnya hak dan tanggung jawab individu serta sistem dan proses demokrasi, HAM dan ekonomi pasar.
Pengajaran Pendidikan Kewarganegaraan di semua jenjang pendidikan di Indonesia adalah implementasi dari UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 9 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan di Indonesia Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.


referensi : https://yogaslavianarmy.wordpress.com/2008/05/04/urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-jenjang-perguruan-tinggi/
https://mardoto.com/2009/03/20/seri-012-mahasiswa-urgensi-pendidikan-kewarganegaraan-menurut-saya/

HAK DAN KEWAJIBAN




Semua orang di muka bumi ini mempunya hak dan kewajiban. Misalnya hak untuk hidup atau kewajiban untuk membela negara. Hak adalah suatu yang mutlak menjadi milik kita dan kewajiban ada sesuatu yang harus dilakukan oleh diri kita dengan rasa tanggung jawab. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan sehingga saling mengisi satu sama lain. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak tetapi masih banyak sekali warga negara justru mendapatkan sebaliknya. Hal itu terjadi karena pejabat pejabat pemerintah lebih banyak mendahulukan haknya dari pada kewajibannya, misal para pejabat lebih mementingkan perutnya sendiri, hartanya sendiri, atau gajinya sendiri dari pada kewajibannya bekerja untuk rakyat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.


Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokras
i. Bermacam macam hak didapatkan oleh WNI misalnya hak untuk menikah, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, hak dan kewajiban untuk beragama dan masih banyak lagi. Semua WNI harus menjunjung tinggi hak dan kewajibannya masing masing dengan rasa tanggung jawab yang penuh dan dimaksimalkan.






Referensi : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=11732#.WgUYelWWbIU

INTEGRASI BANGSA


Indonesia mempunyai bermacam macam suku, budaya dan adat istiadat, dari Sabang sampai Merauke. Dari bermacam macamnya suku, budaya, adat dan Bahasa diperlukan suatu integrasi antar daerah agar dapat mempersatukan persepsi menjadi satu jua, itulah yang namanya Integrasi bangsa. Integrasi bangsa Indonesia akan menghasilkan suatu kesatuan yang utuh dalam suatu bangsa, Bahasa dan tanah air misalnya diberlakukannya Bahasa nasional yaitu Bahasa Indonesia, sehingga setiap daerah dapat terintegrasi. Integrasi Bangsa dirasa sangat penting karena sangat menentukan pembangunan menyeluruh bangsa Indonesia. Dari terintegrasi-nya daerah-daerah seluruh Indonesia dapat membantu peningkatan ekonomi melalui pembangunan infrastuktur yang merata dan tidak Jawa Sentris saja. Pentingnya jiwa kesadaran untuk bersatu dan mengacu pada UUD dirasa perlu untuk menjalankan integrasi bangsa.


Dalam penerapannya, mengintegrasikan bangsa yang luas banyak kendalanya, seperti kurangnya jiwa nasionalisme, kurangnya jiwa persatuan toleransi antara golongan, sifat acuh dan kurang  kesadaran masyakarat terhadap ancaman gangguan dari dalam maupun luar negri atau adanya sifat ketidakpuasan atau sifat negatif karena ketidak merataan suat pembangunan. Banyaknya kendala yang dihadapi memang menjadi suatu kendala tersendiri ditambah Indonesia merupakan negara kepulauan terluas.  Intinya ada tekad atau keinginan untuk bersatu disemua golongan itu menjadi kunci penting untuk menintegrasikan seluruh Indonesia. 

More

Recent Posts

search.......

Pages