INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM

    Menurut Pasal  1 ayat (3) UUD 1945 perubahan ketiga, negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan dimasukkannya pasal ini ke dalam bagian pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
   
Landasan negara hukum Indonesia dapat kita temukan dalam bagian penjelasan Umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
  1. Indonesia adalah negara yang berdasar atas negara hukum (Rechtsstaat). Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar  atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
  2. Sistem Konstitusional.  Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
     Dalam pemakaian istilah Rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.  Konsepsi negara hukum Indonesia dapat kita masukan dalam konsep negara hukum materiil atau negara hukum dalam arti luas. Hal ini dapat kita ketahui  dari perumusan mengenai tujuan bernegara sebagai mana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar lain yang menjadi dasar bahwa Indonesia adalah negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai berikut.
  1. Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial  pasal 33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung jawab  atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
  2. Pada bagian Penjelasan Umum tentang  Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat.
   Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law. Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri.
   Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :
1.         Supremasi hukum
2.         Persamaan dalam hukum
3.         Asas legalitas
4.         Pembatasan kekuasaan
5.         Organ eksekutif yang independent
6.         Peradilan bebas dan tidak memihak
7.         Peradilan tata usaha negara
8.         Peradilan tata negara
9.         Perlindungan hak asasi manusia
10.       Bersifat demokratis
11.       Sarana untuk mewujudkan tujuan negara
12.       Transparansi dan kontrol sosial.
    Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila telah memenuhi unsur-unsur negara hukum diantaranya adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia, peradilan yang bebas dan tidak memihak, pembatasan kekuasaan, dan asas legalitas.

    Secara tertulis Indonesia adalah negara hukum dan sudah memenuhi unsur-unsur negara hukum. Akan tetapi belum sempurna dalam pelakasaannya. Masih banyak hambatan-hambatan yang perlu kita cari pemecahan masalahnya, dan bersama-sama dengan kesadaran diri untuk bertidak sesuai hukum yang berlaku.








sumber referensi  : https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/
https://tifiacerdikia.com/lecture/lecture-5/pendidikan-kewarganegaraan/perwujudan-negara-hukum-di-indonesia/
http://www.markijar.com/2017/07/konsep-negara-hukum-dan-implementasinya.html

0 komentar:

Posting Komentar

More

Recent Posts

search.......

Pages