DEMOKRASI INDONESIA
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan
yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang
dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara
berpartisipasi—baik secara langsung atau melalui perwakilan—dalam perumusan,
pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi,
dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan
setara. Keanekaragaman ini muncul disebabkan kebudayaan bangsa didunia ini
berlainan, hingga didapati berbagai macam demokrasi, juga sebagai salah satu
sisi dari penjelmaan hidup bermasyarakat. Beberapa macam macam demokrasi bisa dilihat dari sebagian
sudut pandang, yakni berdasar pada langkah penyaluran kehendak rakyat, jalinan
antar-alat kelengkapan Negara, serta berdasar pada prinsip ideologi yang
melandasi demokrasi itu. Umpamanya saja Indonesia, berpedoman system demokrasi
yang dilandasi ideologi Pancasila yang di kenal dengan demokrasi Pancasila
seperti saat in. Indonesia
merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun,
penerapan demokrasidi Indonesia mengalami
beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut
penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari
zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.

Sejak
Indonesia merdeka dan menjadi negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dalam UUD
1945 menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham
demokrasi, dimana kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan Rakyat dan
dilaksanakan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), atau
tergolong sebagai negara yang menganut paham Demokrasi Perwakilan.
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia
masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat
itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh
masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi
kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi
sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan
oleh Presiden denan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara
Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan Maklumat Wakil
Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif. Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang Pembentukan Partai
Politik. Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem
pemerintahn presidensil menjadi parlementer
Perkembangan demokrasi pada periode ini telah meletakkan hal-hal
mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden
yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga,
dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai
politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia
untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
2. Perkembangan Demokrasi Parlementer (1950-1959)
Periode pemerintahan negara Indonesia tahun 1950 sampai 1959 menggunakan
UUD Sementara (UUDS) sebagai landasan konstitusionalnya. Pada masa ini adalah
masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi
dapat ditemukan dalam perwujudan kehidupan politik di Indonesia. Lembaga
perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam
proses politik yang berjalan. Perwujudan kekuasaan parlemen ini diperlihatkan
dengan adanya sejumlah mosi tidak percaya kepad pihak pemerintah yang
mengakibatkan kabinet harus meletakkan jabatannya.
Pada tahun 1950-1959 bisa
disebut sebagai masa demokrasi liberal yang parlementer, dimana presiden sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala
eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat
tinggi dan berkembangnya partai-partai politik. Namun demikian praktik
demokrasi pada masa ini dinilai gagal disebabkan.
-
1 1. Dominannya
politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik
- 2. Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
- 3 Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
- 4. Persamaan
kepentingan antara presiden Soekarno dengan kalangan Angkatan Darat,
\ 5. yang
sama-sama tidak senang dengan proses politik yang berjalan
Atas dasar kegagalan itu maka
Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu Bubarkan konstituante, Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUD S 1950 dan Pembentukan MPRS dan DPAS
3. Perkembangan Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Pengertian demokrasi terpimpin
menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk
mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif
revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri:
- Dominasi
Presiden
- Terbatasnya
peran partai politik
- Berkembangnya
pengaruh PKI
Sejak berakhirnya pemillihan
umum 1955, presiden Soekarno sudah menunjukkan gejala ketidaksenangannya kepada
partai-partai politik. Hal itu terjadi karena partai politik sangat orientasi
pada kepentingan ideologinya sendiri dan dan kurang memperhatikan kepentingan
politik nasional secara menyeluruh.disamping itu Soekarno melontarkan gagasan
bahwa demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia
yang dijiwai oleh Pancasila.
4. Perkembangan Demokrasi dalam Pemerintahan Orde
Baru
Pemerintahan Orde Baru
ditandai oleh Presiden Soeharto yang menggantikan Ir. Soekarno sebagai Presiden
kedua Indonesia. Pada masa orde baru ini menerapkan Demokrasi Pancasila untuk
menegaskan bahwasanya model demokrasi inilah yang sesungguhnya sesuai dengan
ideologi negara Pancasila. Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat
pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde
baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987,
1992, dan 1997.Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini
dianggap gagal sebab:
- 1. Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
- 2. Rekrutmen
politik yang tertutup
- 3. Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
- 4. Pengakuan
HAM yang terbatas
- 5. Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Orde Baru mewujudkan dirinya
sebagai kekuatan yang kuat dan relatif otonom, dan sementara masyarakat semakin
teralienasi dari lingkungan kekuasaan danproses formulasi kebijakan. Kedaan ini
adalah dampak dari (1) kemenangan mutlak dari kemenangan Golkar dalam pemilu
yang memberi legitimasi politik yangkuat kepada negara; (2) dijalankannya
regulasi-regulasi politik semacam birokratisasai, depolitisasai, dan
institusionalisasi; (3) dipakai pendekatan keamanan; (4) intervensi negara
terhadap perekonomian dan pasar yang memberikan keleluasaan kepda negara untuk
mengakumulasikan modal dan kekuatan ekonomi; (5) tersedianya sumber biaya
pembangunan, baik dari eksploitasi minyak bumi dan gas serta dari komoditas
nonmigas dan pajak domestik, mauppun yang berasal dari bantuan luar negeri, dan
akhirnya (6) sukses negara orde baru dalam menjalankan kebijakan pemenuhan
kebutuhan pokok rakya sehingga menyumbat gejolak masyarakat yang potensinya
muncul karena sebab struktural.
5. Perkembangan Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998
Sampai Dengan Sekarang)
Sejak runtuhnya Orde Baru yang
bersamaan waktunya dengan lengsernya Presiden Soeharto, maka Indonesia memasuki
suasana kehidupan kenegaraan yang baru, sebagai hasil dari kebijakan reformasi
yang dijalankan terhadap hampir semua aspek kehidupan masyarakat dan negara
yang berlaku sebelumnya. Kebijakan reformasi ini berpuncak dengan di
amandemennya UUD 1945 (bagian Batangtubuhnya) karena dianggap sebagai sumber
utama kegagalan tataan kehidupan kenegaraan di era Orde Baru.
- 1. Keluarnya
Ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
- 2. Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang Referandum
- 3. Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Negara yang bebas dari KKN
- 4. Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
- 5. Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
- 6. Pada
Masa Reformasi berhasil menyelenggarakan pemiluhan umum sudah dua kali yaitu
tahun 1999 dan tahun 2004.
Demokrasi yang diterapkan
Negara kita pada era reformasi ini adalah demokresi Pancasila, namun berbeda dengan orde baru dan
sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950 1959. Perbedaan demkrasi
reformasi dengan demokrasi sebelumnya adalah Pemilu
yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya. Ritasi
kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa. Pola
rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka. Sebagian
besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat
referensi sumber : https://www.padamu.net/pelaksanaan-demokrasi-di-indonesia
http://www.kamusjenius.com/2015/06/mengenal-macam-macam-demokrasi-di.html